Diminta berbohong di hadapan pimpinan Samsat Malimping
Sebelum datang, Cici diminta oleh Asep untuk berbohong di hadapan pimpinan kalau tanahnya dibeli oleh Euis Yunengsih, bukan Samad, tiga tahun lalu.
"Sekitar tahun 2020 dipanggil ke Samsat disuruh ngaku dijual ke Euis, disuruh Samad ngaku dijual tiga tahun lalu," ucap Cici.
Sedangkan saksi Asep Saepudin yang dihadirkan mengakui bahwa dirinya meminta Cici untuk berbohong atas perintah dari Samad sebagai pimpinannya di kantor.
Selain itu, Asep diminta Samad untuk membawakan dokumen akta jual beli lahan seluas 1.700 meter persegi dari Cici ke Euis.
"Saya disuruh menjemput Cici sama Pak Samad, Saya disuruh nyampain kalau tanah itu dibeli Ibu Euis tiga tahun lalu," kata Asep.
Untuk diketahui, korupsi pengadaan lahan kantor Samsat Malimping menjerat Samad selaku Kepala UPT Samsat Malimping dan Sekertaris tim Pengadaan lahan.
Akibatnya keungan negara dirugikan sebesar Rp680 juta yang berasal dari selisih harga penjualan tanah yang dibayarkan pemerintah Provinsi Banten.
Samad didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.