Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, peristiwa pemalakan itu terjadi pada Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 15.40 WIB di Jl. Gatot Subroto terhadap seorang pedagang buah.
Kedua pelaku berinisial AF (43) warga Desa Sukamaju dan RMP alias warga Kelurahan Sei Sikambing B.
Setelah viralnya video tersebut, Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan langsung memerintahkan Tim Khusus Anti Bandit Polsek Sunggal untuk menyelidiki.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sehari kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, dia bersama timnya mengamankan pelaku AF di Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang dan RMP di rumahnya.
Dijelaskannya, saat ditunjukkan video yang viral tersebut, kedua pelaku tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya.
Kedua pelaku yang menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu kini diberi pembinaan.
"Korban tidak membuat pengaduan ke Polsek Sunggal. Kami imbau kepada warga masyarakat, untuk tidak segan ataupun ragu-ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang dialaminya, khususnya yang tempat kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sunggal, agar dapat kita proses dan tindaklanjuti", ujar AKP Budiman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.