JEMBER, KOMPAS.com - Warga Kecamatan Sumbersari, berinsial JM dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Selasa (7/9/2021).
Sebab, pria tersebut diduga melakukan pencabulan pada anak yatim yang masih berumur enam tahun.
Kuasa hukum korban, Mohammad Ridwan mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban sering dipanggil oleh pelaku untuk datang ke rumahnya.
Ketika tiba di rumahnya, pintu rumah langsung dikunci lalu diajak ke dalam kamar.
Di sanalah, dugaan pencabulan itu dilakukan ketika keadaan rumah sedang sepi.
Perbuatan ini terkuak ketika korban selalu mengeluh sakit saat buang air kecil.
Akhirnya, korban yang sudah tidak memiliki ibu itu mengaku menjadi korban pencabulan.
Ridwan menambahkan, terduga pelaku tersebut merupakan duda yang sudah berusia sekitar 50 tahun. Dia tinggal tidak jauh dengan korban.
Pencabulan terakhir dilakukan pada Jumat, 27 Agustus 2021 lalu.
"Mulut korban disekap menggunakan tangan dan setelah selesai diberi uang Rp 1.000 agar tidak menceritakan kepada siapapun,” kata Ridwan, kepada Kompas.com via telepon, Selasa.
Dia menambahkan, keterangan korban mendapat perlakuan kekerasan seksual merupakan keterangan awal yang disampaikan korban sendiri.
Pengakuan itu masih perlu dibuktikan dengan hasil visum dari rumah sakit yang sampai sekarang masih belum keluar.
Dia berharap, kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Unit PPA Polres Jember.
“Sudah ramai dibicarakan oleh masyarakat lingkungan pelaku, infonya korban tidak hanya satu, tetapi ada tiga orang,” terang dia.
Baca juga: PPKM Level 2 di Surabaya, Eri Cahyadi Ingatkan Masyarakat Tak Euforia dan Tetap Terapkan Prokes
Kepala Unit PPA Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari mengaku, pihaknya sudah menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.
Namun, belum bisa memberikan keterangan detail karena ia sedang mengikuti kegiatan di luar kota.
“Kebetulan saya sedang tidak di Jember, ada kegiatan di Surabaya, nanti saya cek ke anggota," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.