JEMBER, KOMPAS.com - Warga Kecamatan Sumbersari, berinsial JM dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Selasa (7/9/2021).
Sebab, pria tersebut diduga melakukan pencabulan pada anak yatim yang masih berumur enam tahun.
Kuasa hukum korban, Mohammad Ridwan mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban sering dipanggil oleh pelaku untuk datang ke rumahnya.
Ketika tiba di rumahnya, pintu rumah langsung dikunci lalu diajak ke dalam kamar.
Di sanalah, dugaan pencabulan itu dilakukan ketika keadaan rumah sedang sepi.
Perbuatan ini terkuak ketika korban selalu mengeluh sakit saat buang air kecil.
Akhirnya, korban yang sudah tidak memiliki ibu itu mengaku menjadi korban pencabulan.
Ridwan menambahkan, terduga pelaku tersebut merupakan duda yang sudah berusia sekitar 50 tahun. Dia tinggal tidak jauh dengan korban.
Pencabulan terakhir dilakukan pada Jumat, 27 Agustus 2021 lalu.
"Mulut korban disekap menggunakan tangan dan setelah selesai diberi uang Rp 1.000 agar tidak menceritakan kepada siapapun,” kata Ridwan, kepada Kompas.com via telepon, Selasa.
Dia menambahkan, keterangan korban mendapat perlakuan kekerasan seksual merupakan keterangan awal yang disampaikan korban sendiri.