UNGARAN, KOMPAS.com - Seorang satpam di vila daerah Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diduga memperkosa perempuan yang mabuk berat.
Akibatnya, dia terancam hukuman selama sembilan tahun penjara.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan tersangka berinisial GAP yang beralamat di Surabaya.
"Pemerkosaan tersebut dilakukan pada Kamis (22/7/2021) sekira pukul 04.00 di villa tempat pelaku bekerja," jelasnya saat rilis ungkap kasus di Mapolres Semarang, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Aceh Divonis Hukuman Mati, Terbukti Pukul dan Perkosa Korban
Menurut Ari, kejadian tersebut bermula saat seseorang berinisial Y mendatangi GAP di tempatnya bekerja. Mereka lalu membeli minuman keras dan menikmatinya di pos satpam.
Lalu korban DP warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yang merupakan teman Y datang, dan ikut minum minuman keras tersebut.
Korban lalu meminta agar pesta minuman keras tersebut dilanjutkan di kamar villa, tapi Y tidak mau.
Setelah itu, mereka meminta agar korban pulang, hanya saja ditolak dengan alasan ingin istirahat dulu.
"Mereka juga sempat memesan seafood untuk dimakan di kamar melalui aplikasi ojek online," kata Ari.
Baca juga: Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Pria Ini Perkosa Gadis 20 Tahun di Singkawang
Tak berapa lama, peserta pesta miras tersebut membersihkan lokasi dan membuang sampah, hingga tersisa pelaku dan korban di dalam kamar.
"Saat berdua itu, dimanfaatkan pelaku untuk menyetubuhi korban. Lalu korban yang tersadar, menanyakan temannya yang ternyata sudah pergi. Lalu korban mengenakan pakaian dan meninggalkan vila tersebut," jelas Ari.
Baca juga: Kronologi Satpam Rumah Sakit di Lampung Pukul Nenek Pedagang Air Panas Sampai Bibir Bengkak
Ari mengatakan antara korban dan pelaku tidak saling kenal dan baru pertama kali bertemu.
"Dia bernafsu karena pengaruh alkohol tersebut," tegasnya.