Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Oknum Polisi di Papua Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolda: Tidak Ada Ampun, Pecat

Kompas.com - 07/09/2021, 16:53 WIB
Dhias Suwandi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menangkap dua oknum polisi karena terlibat dalam penjualan narkoba jenis sabu-sabu di Sentani, Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura, Sabtu (4/9/2021).

Selain kedua oknum polisi tersebut, aparat juga menangkap seorang warga, terkait kasus yang sama.

Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri secara tegas menyatakan jika kedua oknum polisi itu akan dihukum seberat-beratnya.

"Tidak ada ampun bagi anggota yang menggunakan narkoba, muaranya pecat," ujarnya di Jayapura, Selasa (7/9/201).

Baca juga: Kisah 4 Polwan di NTT, Berlayar Ratusan Mil di Laut untuk Dapatkan Brevet Bahari

Fakhiri menekankan, dalam institusi Polri ada aturan dan kode etik yang mengikat seluruh personel polisi di seluruh Indonesia.

Menggunakan, atau bahkan ikut mengedarkan narkoba ia anggap sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Komisaris Besar Alfian di Jayapura membenarkan informasi penetapan tersangka dua oknum anggota polisi dan seorang warga karena terlibat peredaran sabu.

"Tersangka berinisial S dan A adalah oknum anggota Polres Jayapura, sedangkan AS adalah mantan anggota polisi yang diberhentikan karena kasus penggunaan narkoba," kata dia.

Baca juga: Melacak Jejak Saleh Kurap, Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Pontianak

 

Ilustrasi NarkobaKOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Narkoba
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena tidak hanya memakai namun juga terlibat peredaran narkotika.

Ketiga tersangka terancam pidana hukuman penjara 12 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini terungkap saat tim mendapatkan informasi, kedua oknum anggota polisi sering mengambil paket di salah salah kantor jasa ekspedisi barang di daerah Sentani, Kabupaten Jayapura.

Saat ditangkap, S dan A hendak mengambil sebuah paket yang berisi empat kantong berisi bubuk sabu seberat 4 gram di kantor ekpedisi tersebut.

Setelah didalami, diketahui S dan A, diperintah AS untuk mengambil paket barang berisi sabu tersebut.

Sedangkan AS ditangkap di daerah Abepura, Kota Jayapura, di hari yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com