Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena tidak hanya memakai namun juga terlibat peredaran narkotika.
Ketiga tersangka terancam pidana hukuman penjara 12 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini terungkap saat tim mendapatkan informasi, kedua oknum anggota polisi sering mengambil paket di salah salah kantor jasa ekspedisi barang di daerah Sentani, Kabupaten Jayapura.
Saat ditangkap, S dan A hendak mengambil sebuah paket yang berisi empat kantong berisi bubuk sabu seberat 4 gram di kantor ekpedisi tersebut.
Setelah didalami, diketahui S dan A, diperintah AS untuk mengambil paket barang berisi sabu tersebut.
Sedangkan AS ditangkap di daerah Abepura, Kota Jayapura, di hari yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.