Kuasa hukum Bupati Solok Suharizal mengatakan, kliennya tidak hadir karena ada tugas pemerintahan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Beliau ada tugas sebagai bupati dan tidak bisa hadir dalam mediasi tersebut," kata Suharizal.
Suharizal mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan siap menjalankan proses tersebut.
"Kita ini terlapor dan sifatnya pasif menunggu kelanjutan proses tersebut," kata Suharizal.
Sementara Dodi Hendra mengatakan, pihaknya sengaja datang karena menghormati proses hukum dan lembaga kepolisian yang bersedia memediasi.
Dodi awalnya mengaku tidak bersedia damai karena sangat terluka dengan tindakan bupati yang menyebarkan video tersebut.
"Tapi ini saya tahan. Publik menginginkan saya berdamai karena demi pembangunan Kabupaten Solok. Saya tahan ego dan datang untuk mediasi, tapi karena bupati tidak datang maka mediasi gagal," kata Dodi.
Dodi menyebutkan, bila bupati datang untuk mediasi, kemungkinan untuk damai sangat terbuka lebar.
"Tapi sudahlah. Silahkan masyarakat menilai sendiri. Sekarang kasus lanjut terus," kata Dodi.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Solok, Sumatera Barat Epyardi Asda dipanggil penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumbar.
Pemanggilan tersebut terkait perseteruannya dengan Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra yang melaporkan kasus pencemaran nama baik.
"Betul. Kita panggil beliau pada Selasa (7/9/2021) untuk mediasi dengan pelapor Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/9/2021).
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya adalah admin grup WhatsApp tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.