BATAM, KOMPAS.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa pihaknya berhasil mengidentifikasi sebanyak 15 pelaku penganiayaan terhadap dua petugas KPU Bea Cukai Tipe B Batam pada, Selasa (31/8/2021) lalu.
Hal ini diketahui dari pengakuan satu pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian dengan inisial T (38).
“Ada 15 orang pelakunya dan baru satu pelaku yang ketangkap saat berada di kawasan Punggur, Jumat (3/9/2021) lalu,” kata Yos melalui telepon, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Kronologi Petugas Bea Cukai Batam Babak Belur Dihajar Massa Saat OTT Bongkar Muat Rokok Ilegal
Semua identitas pelaku sudah diketahui
Ia mengaku saat ini pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti, salah satunya video saat penganiyaan itu terjadi.
Tidak itu saja, nama dari pelaku yang belum tertangka juga sudah diketahui.
“Personil di lapangan tinggal menunggu momen saja, karena identitas seluruh pelaku sudah diketahui,” terang Yos.
Baca juga: Kasus Petugas Bea Cukai Dihajar Massa Saat OTT Bongkar Muat Rokok Ilegal Dilaporkan ke Polisi
Pelaku sengaja halangi penyelidikan petugas bea cukai
Yos menegaskan, pihaknya tidak menolerir tindakan para pelaku yang dengan sengaja menghalangi penyelidikan yang dilakukan petugas BC Batam.
"Operasi yang dilakukan oleh rekan kami dari BC adalah operasi resmi. Dan para pelaku ini, sengaja melakukan tindakan yang menghalangi penyelidikan," papar Yos.
"Tidak ada toleransi bagi setiap orang yang melawan petugas dan akan terus dilanjutkan kasus ini," tambah Yos.
Atas perbuatannya, kini para pelaku akan dikenakan pasal 170 junto 351 junto 212, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: Bermula Sisir Medsos, Bea Cukai Gresik Bongkar Penjualan Rokok Ilegal