KOMPAS.com - Kasus perusakan masjid Ahmadiyah dan pembakaran bangunan di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), terus diselidiki Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar.
Hingga saat ini ada puluhan orang dimintai keterangan dan 16 orang telah dijadikan tersangka.
“Kepolisian sudah menangkap dan menetapkan tersangka sebanyak 16 orang terkait perusakan bangunan sekitar masjid Ahmadiyah di Sintang,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).
Sejumlah keterangan telah didalami. Sejumlah bukti juga ditemukan saat gelar perkara di lokasi kejadian.
“Masih ada aktor intelektual atau yang menghasut, dan bisa saja kita proses, berdasarkan hasil temuan penyelidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
Untuk itu, kata Donny, pihaknya masih akan terus mendalami kasus itu dan menganalisa alat bukti dan barang bukti yang sudah ada.
“Karena kita perlu strategi khusus agar semuanya bisa terakomodir dengan baik tanpa ada pelanggaran di sana, kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Donny.