PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepolisian telah menangkap dan menetapkan tiga tersangka auktor intelektualis perusakan di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Iya, tiga orang yang diduga sebagai aktor intelektual telah kita tangkap dan tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).
Menurut Donny, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang
Sebelumnya, kepolisian telah mensinyalir adanya auktor intelektualis atau yang menghasut massa terkiat peristiwa perusakan perusakan masjid Ahmadiyah.
“Masih ada aktor intelektual atau yang menghasut, dan bisa saja kita proses, berdasarkan hasil temuan penyelidikan,” kata Donny saat dihubungi, Senin (6/9/2021) malam.
Maka dari itu, tegas Donny, terduga pelaku perusakan yang bakal ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kemungkinan bertambah.
Namun, dia meminta waktu untuk mengungkapkan adanya dugaan auktor intelektualis.
Baca juga: Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar Terancam Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Donny melanjutkan, pihaknya masih lakukan pemeriksaan dengan menganalisis alat bukti dan barang bukti yang sudah ada.
“Karena kita perlu strategi khusus agar semuanya bisa terakomodasi dengan baik tanpa ada pelanggaran di sana, kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Donny.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.