PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya saat ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/9/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menghadirkan sebanyak 11 orang saksi untuk empat terdakwa yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin dan Kerjasama Operasional (KSO) PT brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi kridayani.
Baca juga: Usai Wabup Ogan Ilir, Giliran Alex Noerdin yang Akan Dipanggil ke Pengadilan soal Masjid Sriwijaya
Dalam sidang tersebut, hakim mencecar Suwadi yang merupakan tim verifikasi Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang bertugas pada 2014 lalu.
Hakim anggota Abu Hanifah kemudian menanyakan soal verifikasi proposal yayasan Masjid Sriwijaya yang bermasalah.
Sebab, proposal pengajuan pembangunan Masjid Sriwijaya itu dimasukkan pada anggaran tahun 2014 sebelum dicairkan pada tahun 2015.
Baca juga: Wabup Ogan Ilir Bikin Hakim Geram Saat Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Mengaku Banyak Tak Tahu
Namun, rupanya proposal tersebut diajukan pada tahun 2015.
"Saudara yang diverifikasi apa sih? Dokumen? Apakah menyebut alamat yayasan?," kata Abu.
Mendapat pertanyaan itu, Suwadi tak bisa berkomentar banyak.
"Saya tidak tahu pak," ujarnya.