LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, menjelaskan perihal penangkapan 21 orang tersangka kasus sengketa tanah di Desa Golo Mori, Jumat (2/7/2021) lalu.
Dia menyebutkan, penangkapan dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa dan memicu konflik lebih luas.
"Kita mengambil langkah cepat mengamankan mereka sebelum terjadi bentrok," kata Wibowo dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (6/9/2021) malam.
Baca juga: 21 Orang Ditangkap Terkait Sengketa Tanah di Desa Golo Mori Manggarai Barat
Wibowo menerangkan, para tersangka ditangkap saat tengah melakukan aktivitas pembersihan lahan yang dipersengketakan. Aktivitas tersebut meresahkan pihak lawan.
Saat penangkapan, sebut dia, aparat Polres Manggarai Barat menyita 15 bilah parang.
Wibowo mengaku telah mempelajari riwayat kasus serupa sering kali berujung bentrok dengan warga lokal.
"Kami tidak ingin bentrokan bisa memicu konflik lebih luas," ungkapnya.
"Bila kami tidak cepat menangani ini, bentrok antar kampung bisa meluas menjadi pertikaian yang membawa-bawa agama. Ini sangat berbahaya," ujarnya.
Melalui diskusi dengan tokoh agama
Dia mengungkapkan sudah berdiskusi dengan tokoh agama Romo Silvi Mongko. Dari diskusi tersebut, pihaknya mendapat keterangan bahwa warga Golo Mori sudah melakukan persiapan untuk mengusir secara paksa 21 orang yang menjadi lawannya.
Pihaknya mempelajari menjadi buruh perkebunan adalah modus yang berulang kali terjadi dan akhirnya berujung bentrokan.
Baca juga: Video 20 Detik Pelajar SMK di NTB Baku Hantam Saat Tawuran Beredar, Begini Kata Polisi