KUPANG, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), tak mengeluarkan izin kegiatan festival yang digelar di Pulau Semau, Kabupaten Kupang.
Sedianya, festival yang bertajuk "Semua Semau Festival 2021", akan diselenggarakan pada 3-11 September 2021 di Pantai Liman, Desa Uitiutuan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.
Baca juga: Soal Kerumunan Pejabat di Pulau Semau, Polisi Tegur Satgas Covid-19 NTT
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna, mengungkap alasan mengapa pihaknya tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.
Menurut Krisna, Badan Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Pariwisata NTT, akhirnya membatalkan kegiatan festival itu, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pembatalan dilakukan setelah pihaknya mengeluarkan surat teguran terkait dugaan pelanggaran prokes dalam kegiatan di Pulau Semau.
"Hal ini sudah sesuai hasil putusan rapat bersama yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2021 yang dihadiri oleh Kadis Pariwisata Provinsi NTT, Kabid Pemasaran, Kasiops Basarnas, Kasie Analisa, BPPD/ASITA, BPPD/Panitia, PIC Kesehatan, PIC Koordinasi, Ketua Panitia dan Polda NTT,"ujar Krisna, kepada Kompas.com, Selasa(7/9/2021).
Baca juga: Gubernur Viktor Dilaporkan Terkait Kerumunan Pesta di Pulau Semau, Ini Tanggapan Polda NTT
Krisna menyebutkan, terdapat dua kabupaten di NTT yang menerapkan PPKM level 4, sehingga Kapolda NTT tidak mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apa pun.
Apalagi, beberapa waktu lalu, adanya sorotan dari masyarakat terkait kelalaian dalam penerapan protokol kesehatan oleh beberapa orang pada akhir acara pengukuhan TIM Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi NTT di Pantai Otan, Desa Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.
Foto dan video acara tersebut viral di media sosial hingga menjadi perbincangan publik.
"Terkait itu, Polda NTT telah memberikan teguran dan rekomendasi kepada Ketua pelaksana Satgas Covid-19 Provinsi NTT atas kelalaian dalam pelaksanaan protokol kesehatan pada acara tersebut," imbuhnya.