Pengungkapan ini terjadi pada 6 September 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.
Unit PPA mendapatkan informasi bahwa di salah satu apartemen di Kota Bandung terjadi praktik prostitusi online.
"Kami melakukan penyamaran dan berhasil mengungkap di apartemen ini," kata Aswin.
Petugas kemudian mengamankan 7 orang perempuan yang di antaranya masih di bawah umur.
"Modusnya, masuk aplikasi chat, dan wanita-wanita ini bagian dari grup chat-nya itu," kata Aswin.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti ponsel, kondom bekas, uang tunai Rp 250.000, dan pakaian wanita.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.