Fran mengungkapkan, kedua pelaku sudah merencanakan aksi penjambretan sejak berangkat dari rumah.
Sebelum menjalankan aksinya, kedua pelaku sengaja membawa senjata tajam dan melepas pelat nomor kendaraan yang dipakai beraksi agar tidak terdeteksi identitasnya.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Polres Bojonegoro Timbulkan Kerumunan dan Abaikan Prokes
"Jadi ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan, di antaranya motor pelaku, HP korban dan juga pisau yang dibuat pelaku menusuk korban," tuturnya.
Kini, pelaku penjambretan tersebut dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 4 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.