Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Ada yang Mengatakan Pernikahan Dini Terjadi di Masyarakat Sasak karena Budayanya, Mereka Tidak Paham"

Kompas.com - 07/09/2021, 05:17 WIB
Karnia Septia,
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalih memegang teguh adat istiadat sebagai pembenar pernikahan anak di bawah umur, dipandang salah kaprah oleh Budayawan Lombok, H Lalu Anggawa Nuraksi.

Anggawa mengatakan, Budaya Sasak justru melarang pernikahan usia anak.

 

Usia ideal pernikahan yang diajarkan adat Sasak itu adalah 20 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.

Dalam lontar-lontar kuno yang dikenal masyarakat Sasak sebagai sumber pedoman hidup, terdapat sejumlah kisah yang jelas mencerminkan tidak boleh mengawinkan anak di bawah umur.

Dalam Lontar Indar Jaye misalnya. Anggawa bercerita, dikisahkan seorang raja bernama Datu Puspe Karme yang dikenal sebagai ahli strategi dan memiliki dua orang anak. Laki-laki dan perempuan.

Baca juga: Merariq Kodeq, Penyimpangan dari Sebuah Tradisi...

Sang Datu tidak ingin anaknya merarik kodek (menikah muda atau usia dini).
Sang Datu lalu memberikan sejumlah syarat kepada anak-anaknya sebelum menikah.

Putranya diminta memelihara dua ekor kerbau, dan dia dizinkan menikah jika kerbau itu sudah beranak-pinak menjadi 144 ekor.

Sementara kepada putrinya, Datu memberikan syarat bisa dinikahi pilihan hidupnya jika telah mampu menenun dan mengisi penuh 40 peti dengan kain hasil tenunannya.

Dalam kisahnya, putra raja itu baru berhasil mengembangbiakkan dua ekor kerbau menjadi 144 ekor di usia 25 tahun.

Sementara sang putri, baru bisa memenuhi 40 peti dengan kain tenun buatannya setelah berusia 20 tahun.

“Apa yang dikisahkan dalam lontar itu, menerangkan pada kita bahwa usia ideal pernikahan itu adalah 25 tahun untuk laki-laki dan 20 tahun untuk perempuan,” kata Anggawa, kepada Kompas.com, pertengahan Agustus 2021 kemarin.

Dalam lontar lainya, seperti Rengganis, dikisahkan Putri Rengganis yang terkenal cerdas, melangsungkan perkawinan pada usia 20 tahun.

"Ketika Rengganis diminta menikah, dengan berbagai alasan dia menolaknya, hingga saat berusai 20 tahun barulah dia setuju melangsungkan pernikahan," ujar dia.

"Maka, kalau ada yang mengatakan pernikahan usia dini terjadi di masyarakat Sasak karena budaya dan adatnya, itu keliru, perlu diluruskan, mereka tidak paham tentang ajaran Sasak," tambah Anggawa.

Banyak ajaran budaya Sasak yang disampaikan secara pitutur yang digali Anggawa dari berbagai wilayah di Lombok.

 

5 pengelompokan wanita dalam budaya Sasak

Budayawan Lombok, H. Lalu Anggawa NuraksiDok. Lalu Anggawa Nuraksi Budayawan Lombok, H. Lalu Anggawa Nuraksi

Menurutnya, dalam ajaran budaya Sasak, gadis atau dedare itu dikelompokkan menjadi lima.

Pertama, disebut dedare kodeq (gadis kecil) jika usianya 12 sampai 15 tahun.

Jika terjadi perkawinan di rentang usia ini, wajib hukumnya untuk tebelas atau dipisahkan.
Kedua, dedare nyalah (gadis remaja) yang berusia antara 16-19 tahun.

Jika pernikahan terjadi di usia tersebut, adat mengajarkan agar yang bersangkutan dikawin gantung, dinikahkan tetapi dilarang berhubungan suami istri, hingga usianya 20 tahun.

Kemudian, dedare ngatung (gadis dewasa), berusia 20-25 tahun. Pada usia ini, seorang gadis sudah merdeka, diberikan hak untuk menentukan pilihannya.

"Dia akan menikah dengan siapa yang menjadi pilihan hatinya, orangtua diminta tidak turut campur, karena anaknya telah dewasa," kata Anggawa.

Baca juga: Merariq Itu Bukan Aib, Ini Tradisi Kami

Berikutnya, adalah dedare tekes (gadis matang), yang berada pada rentang usia 26-30 tahun. Pada usia ini, orangtua bisa ikut membantu mencarikan jodoh anaknya.

Kelima, adalah dedare mosot (gadis yang sulit menikah), yang berusia 31 tahun ke atas, yang sulit mendapatkan jodoh atau bahkan bisa tidak menikah atau mosot.

Ketika zaman tahun 60-an hingga 90-an, kata dia, aturan adat ini sangat ketat ditegakkan.

Namun, ia mengakui, seiring kehidupan memasuki era modern, penyimpangan adat justru kian marak terjadi.

Atas berbagai dalih yang sebenarnya salah tafsir, merariq kodeq yang secara adat istiadat jelas dilarang justru diabaikan.

 

Sanksi penyimpangan adat

Mereka yang melakukan penyimpangan adat itu harus diberikan sanksi.

Ada sejumlah sanksi yang dikenal dalam aturan adat mulai dari denda, dipelilak (dibuat malu), dipeluah (dikeluarkan dari desa).

"Budayawan dan tokoh adat telah berupaya menegakkan ajaran adat yang benar agar tidak menyimpang, sosialisasi juga sudah dilakukan, namun memang penerapannya kerap kali terkendala," kata Anggawa.

Salah satu kendalanya adalah tidak ada lembaga adat yang bekerja mengurus secara khusus masalah adat, bukan diserahkan pada lembaga formal.

"Kepala dusun misalnya, akan kesulitan jika mengurus juga masalah adat sesuai awiq awiq (aturan) yang telah disepakati bersama masyarakat, apalagi urusan pemerintahan dan kemasyarakatan di tingkat dusun cukup membebani," ungkap Anggawa.

DP2KBP3A Kabupaten Lombok Barat sudah melakukan sosialisasi ke beberapa kepala dusun yang merupakan pelaku adat di masyarakat.

Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 119 desa, 3 kelurahan dan 870 dusun.

Dari jumlah tersebut, sekitar 100 dusun sudah mendapat sosialisasi untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.

Ikuti cerita selengkapnya tentang tradisi merariq berikut ini: Mengembalikan Merariq...

Selama ini, kepala dusun memegang peranan penting dalam terlaksananya tradisi merariq.
Kepala dusun biasanya bertugas sebagai penghubung.

Orang yang pertama dihubungi ketika ada anak yang dilarikan, serta melakukan komunikasi pertama adalah kepala dusun dari pihak laki-laki dengan kepala dusun dari pihak perempuan.

"Jadi kalau kepala dusun pertama kali diinformasikan kalau di sini ada kasus perkawinan (anak), kalau dia cepat menginformasikan ke kami, maka kami bisa melakukan belas atau pemisahan (anak tidak jadi dinikahkan)," kata Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Kabupaten Lombok Barat, Erni Suryana.

Data DP2KBP3A sepanjang tahun 2021, sudah ada 15 kasus perkawinan anak di Lombok Barat yang berhasil dipisahkan.

"15 kasus yang berhasil kami belas dan anak itu kembali ke keluarga dan bersekolah juga," kata Erni.

Proses pemisahan untuk mencegah perkawinan anak ini tentu tidak mudah, pasti ada konflik antara dua keluarga dan masyarakat yang akan menggelar begawe (pesta).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com