Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polda Jateng soal Kasus Pinjol Ilegal: Ketidaktahuan Terkait Sistem Membuat Korban Terjebak pada Aplikasi

Kompas.com - 07/09/2021, 05:06 WIB
Riska Farasonalia,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Korban jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Salah satu kasus pinjol yang menonjol, yakni seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27).

Afifah terjerat utang dari berbagai aplikasi pinjol yang diduga ilegal hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Padahal, awalnya ia hanya berniat meminjam Rp 3,7 juta karena desakan kebutuhan untuk menyambung hidup di masa pandemi.

Namun selang beberapa hari, ia sudah ditagih dengan bunga berlipat hingga utangnya membengkak menjadi Rp 206,3 juta.

Baca juga: Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal

Rupanya, saat itu Afifah mendapatkan penawaran dari berbagai jenis aplikasi pinjol yang jumlahnya mencapai ratusan.

Afifah pun mendapat teror dan ancaman dari penagih karena tak sanggup melunasi utangnya yang kian mencekik.

Bahkan, data pribadi di ponsel Afifah telah disebar kepada publik karena bisa diakses dengan mudah oleh pihak pinjol.

Lantaran merasa ketakutan, Afifah lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah pada Kamis (3/6/2021).

Penjelasan Polda 

Ilustrasi Cyber CrimeShutterstock Ilustrasi Cyber Crime

Kasus tersebut tengah didalami oleh tim khusus Siber Polda Jawa Tengah yang menangani masalah kejahatan siber atau cyber crime.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Rosyid Hartanto mengungkapkan, korban telah melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pinjol berkaitan dengan proses penagihan.

"Kasus pinjol sendiri terbagi dua yaitu terkait aplikasi pinjol dan pihak penagih. Sementara posisi yang bersangkutan ini bermasalah dengan para penagih pinjol yang berada di lapangan," katanya ditemui di kantornya, Rabu (1/9/2021).

Dalam kasus tersebut, disebutkan bahwa korban terpaksa meminjam uang melalui aplikasi pinjol karena desakan kebutuhan hidup.

Kemudian karena ketidaktahuan terkait sistem pinjol, korban akhirnya terjerumus jeratan utang dari penawaran pinjaman yang datang dari ratusan aplikasi pinjol.

"Awalnya karena kebutuhan begitu yang bersangkutan melihat ada aplikasi yang menawarkan pinjaman tunai dalam waktu cepat lalu mencoba masuk. Karena ketidaktahuan dengan sistem aplikasi yang ada akhirnya terjebak oleh aplikasi. Begitu klik aplikasi itu dia klik lagi sampai terhubung dengan 114 aplikasi," ungkapnya.

Baca juga: Jerat Pinjol Ilegal dan Ketidaktahuan Masyarakat

 

Ilustrasi terlilit pinjaman onlineDOK. FREEPIK Ilustrasi terlilit pinjaman online
Rosyid mengungkapkan, korban awalnya hanya berniat meminjam sebesar Rp 3 juta namun karena ada prosedur yang tidak dipahami akhirnya membengkak menjadi Rp 206 juta.

"Akhirnya yang bersangkutan mengembalikan uang sebesar Rp 158 juta dan saat ini masih terhitung utang Rp 47.950.000. Jumlah tersebut yang masih ditagih oleh pihak pinjol. Mungkin saat ini bisa sampai ratusan juta karena bunga berjalan terus," ucapnya.

Menurutnya, tindak pidana dalam kasus tersebut dipisahkan sesuai dengan anatomi crime yakni dugaan aplikasi pinjol ilegal dan proses penagihan meliputi pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran gambar porno dan intimidasi lainnya.

"Kalau aplikasi pinjol memang sudah bisa dipastikan ilegal artinya melakukan pelanggaran illegal access. Jadi bisa dijerat UU ITE dan bisa dikenakan UU Perlindungan Konsumen karena pemberian waktu tenor dan janji kredit oleh pinjol tidak sesuai dengan real di lapangan," katanya.

Baca juga: Kilas Balik Kisah S, Pegawai Pemkab Boyolali yang Jadi Korban Pinjol Ilegal, Pinjaman Rp 900.000 Bengkak Jadi Rp 75 Juta

Dalam kasus tersebut, pelaku tindak pengancaman saat proses penagihan utang pinjol bisa dikenakan Pasal 29 Jo pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, juga bisa dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf F UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pihaknya tengah mendalami kasus yang dialami oleh guru honorer di Kabupaten Semarang tersebut.

Sebab, setelah ditelusuri para pelaku dalam kasus pinjol ini jumlahnya memang banyak.

"Kita sedang follow up kasus ini, sudah kita kembangkan mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita sampaikan ke publik," ucapnya.

Baca juga: 6 Tips dari OJK agar Terhindar dari Jerat Pinjol Ilegal

Rosyid mengimbau masyarakat waspada terhadap berbagai penawaran dengan kemudahan yang diberikan aplikasi pinjol ilegal.

Pinjol yang legal bisa dipastikan tergabung di Asosiasi Fintech Indonesia dan terdaftar di OJK.

"Sehingga bisa disimpulkan kalau aplikasi pinjol yang menawarkan melalui SMS/WA dan meminta akses data pribadi di ponsel itu pasti ilegal. Karena kalau pinjol legal yang ditawarkan dari P2P lending," jelasnya.

Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. 

Untuk itu, masyarakat diminta harus cerdas dalam memilih pinjol dengan cara mengecek terlebih dahulu melalui website resmi OJK.

Selain itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap konsekuensi jika mendapatkan penawaran pinjol supaya tidak menjadi korban.

"Jangan sembarang mengeklik apa pun yang ditawarkan, harus membaca semua konsekuensi. Karena begitu klik oke, setuju allow akan menimbulkan konsekuensi data di ponsel bisa diakses seluruhnya artinya bukan hanya bicara masalah data pribadi, kontak galeri gambar, foto, video, email bahkan terhubung di semua media sosial dalam satu waktu bisa dikuasai oleh pihak yang melakukan illegal access itu. Maka harus hati-hati," ujarnya.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] 4 Prajurit TNI Gugur Diserang 50 OTK | Derita Korban Pinjol Ilegal

Ilustrasi utangShutterstock Ilustrasi utang
Rosyid juga meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan kemudahan pinjaman yang ditawarkan pinjol ilegal.

"Misalnya bunga yang ditawarkan lebih rendah dari pasar, tenor lebih lama, padahal kenyataannya bohong semua. Begitu mendapat dana dalam waktu 3-4 hari pasti sudah ditagih dengan bunga yang sangat besar. Belum lagi penagihan disertai ancaman apabila tidak membayar akan disebar data pribadi yang ada di ponsel," katanya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang benar-benar menjadi korban pinjol ilegal dapat melaporkan ke kepolisian.

Rosyid menyebut jenis korban dalam kasus pinjol sendiri ada dua yakni korban karena kesadaran dan korban karena memang benar-benar menjadi korban.

"Korban kesadaran itu orang yang ingin meminjam pinjol tapi tidak sanggup mengembalikan akhirnya langsung melapor ke polisi. Artinya dia sebenarnya sadar diri kalau dia tidak mampu mengembalikan tapi untuk memproteksi dirinya dia melaporkan. Untuk yang benar-benar korban sudah mencoba untuk membayarkan, mencicil tapi karena bunganya terlalu tinggi berkembang dalam waktu singkat akhirnya tidak mampu membayar," imbuhnya.

Maka dari itu, bagi masyarakat yang benar-benar menjadi korban bisa melaporkan ke kantor Direskrimsus Polda Jawa Tengah.

"Kita punya formulir yang bisa langsung diisi korban terkait bagaimana modus operandi, kapan kejadiannya dengan disertai bukti-bukti screenshoot transfer rekening, rekening masuk harus dilengkapi," katanya.

Baca juga: Gantung Diri di Dalam Kantor, Pria Ini Tulis Surat Wasiat Berisi Catatan Utang Pinjol

Ratusan kasus

Berdasarkan catatan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, penanganan aduan terkait pinjol di kepolisian ada sebanyak 102 kasus hingga akhir Agustus 2021.

Rinciannya tercatat di Subdit Siber Polda Jateng sebanyak 26 aduan, Polrestabes Semarang 11 aduan, Polres Semarang 7 aduan, Polres Kendal 1 aduan, Polres Demak 2 aduan, Polres Magelang 2 aduan, Polres Wonosobo 4 aduan, Polres Brebes 2 aduan.

Kemudian, Polres Pemalang 3 aduan, Polres Tegal Kota 3 aduan, Polresta Banyumas 3 aduan, Polres Kudus 1 aduan, Polres Blora 2 aduan, Polres Rembang 1 aduan, Polres Jepara 1 aduan, Polresta Surakarta 4 aduan, Polres Sukoharjo 14 aduan, Polres Klaten 13 aduan, Polres Sragen 1 aduan dan Polres Boyolali 1 aduan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com