Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terseret Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Nonaktif, Ajudan Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 06/09/2021, 21:52 WIB
Usman Hadi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Ajudan Bupati Nonaktif Nganjuk, M Izza Muhtadin tak turut mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kasus korupsi jual beli jabatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/9/2021).

“Untuk terdakwa atas nama M Izza Muhtadin tidak mengajukan eksepsi,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, dalam keterangannya kepada wartawan di Nganjuk, Senin.

Nophy mengatakan, sidang untuk terdakwa M Izza Muhtadin akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Bupati Nganjuk Nonaktif Singgung Uang Dalam Brankas yang Disita Penyidik

“Sidang pembuktian yakni pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 27 September 2021,” tutur Nophy.

Sementara Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, melalui kuasa hukumnya telah membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Selain Novi, kelima terdakwa lain melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan eksepsi dalam dugaan perkara jual beli jabatan tersebut.

Kelima terdakwa itu yakni Camat nonaktif Pace Dupriono, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, Camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto, Camat nonaktif Berbek Harianto, dan Camat nonaktif Loceret Bambang Subagio.

Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Didakwa Korupsi Jual Beli Jabatan, Terima Gratifikasi Rp 692 Juta

Jaksa Siapkan Jawaban

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan jawaban secara tertulis untuk menanggapi eksepsi Novi dan lima terdakwa lainnya. Jawaban itu nantinya dibacakan dalam sidang lanjutan.

“Jaksa Penuntut Umum akan menjawabnya secara tertulis, dan akan dibacakan pada sidang selanjutnya yakni hari Senin tanggal 13 September 2021,” ungkap Nophy.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Persidangan tersebut dilangsungkan di dua tempat berbeda. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Surabaya, sedangkan Novi dan lima terdakwa lainnya mengikuti sidang virtual di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Minta Rp 10 Juta-Rp 15 Juta untuk Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Dalam nota keberatan, tim kuasa hukum Novi menyebut dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur, sehingga mejelis hakim diminta untuk menolak semua dakwaan.

Novi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri pada 10 Mei 2021. Dalam OTT tersebut, tim gabungan mengamankan 10 orang termasuk Novi.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Nganjuk. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com