PONTIANAK, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap 12 terduga perusakan masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dari hasil pemeriksaan, dari 12 orang tersebut, 9 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
"Kepada para tersangka, kami jerat Pasal 170 KUHP, karena mereka ini secara bersama melakukan perusakan bangunan," kata Donny saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Polisi Menduga Ada Aktor Intelektual dalam Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang
Dijelaskan Donny, 10 orang terduga perusakan ditangkap pada Minggu (5/9/2021) siang, dan dua orang lainnya pada Minggu malam.
Mereka diduga secara bersama-sama melakukan perusakan, baik menggunakan alat maupun dengan cara melempar.
“Yang perlu kami tekankan, upaya hukum yang kami lakukan ini masih akan terus berlanjut,” ucap Donny.
Selain itu, lanjut Donny, pihaknya juga mensinyalir adanya aktor intelektual atau yang menghasut massa terkait peristiwa perusakan perusakan masjid Ahmadiyah.
Maka dari itu, tegas Donny, terduga pelaku perusakan yang bakal ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kemungkinan bertambah.
Namun dia meminta waktu untuk mengungkapkan adanya dugaan aktor intelektual.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.