Diketahui, salah satu pelaku, AP dalam kondisi mabuk saat beraksi.
Sebelumnya, ia juga sudah pernah diproses hukum terkait perampasan handphone.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHPidana ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: 4 Fakta Wanita Pengusaha Asal Jakarta Sewa Komplotan Begal Culik Sopir Taksi Online di Makassar
Pengungkapan ini tak lepas dari keberadaan CCTV yang tersebar di beberapa titik.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) menyatakan akan berupaya menambah pemasangan CCTV di wilayahnya untuk tahun depan sebanyak 10.500 buah.
"Tahun ini anggarkan untuk monitor. Tahun depan akan ada tambahan lagi CCTV," kata Hendi yang turut hadir di Mapolrestabes Semarang.
Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.