Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gilang, Pelaku Fetish Kain Jarik Kedapatan Main HP di Dalam Penjara, Begini Penjelasan Karutan Surabaya

Kompas.com - 06/09/2021, 19:21 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com -  Gilang Aprilian Nugraha, mantan mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya yang terjerat kasus fetish jarik kedapatan bermain media sosial menggunakan ponsel dari dalam penjara. 

Ia ketahuan memberikan komentar pada akun media sosial juniornya hingga menarik perhatian publik. 

Padahal Gilang diketahui masih mendekam di Rutan Kelas 1 Surabaya usai divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Maret lalu. 

Baca juga: Polrestabes Surabaya Ancam Tindak Oknum Sekolah yang Paksa Wali Murid Beli Seragam

Karutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho membenarkan bahwa Gilang memang sempat menggunakan ponsel di dalam rutan dan aktif di medsos.

Wahyu mengungkapkan, keleluasaan Gilang mengakses ponsel yang termasuk benda terlarang di dalam penjara itu lantaran keberanian untuk mengelabui petugas saat melakukan razia.

"Jadi memang beberapa cara orang-orang di dalam ini untuk memasukkan seperti HP, narkoba, dan barang lainnya yang dilarang," ucap Wahyu kepada Kompas.com, Senin (6/9/2021).

Wahyu mengklaim petugas telah berupaya maksimal untuk mencegah barang terlarang itu dibawa masuk.

Terlebih, selama PPKM yang sudah berjalan sekitar 3 bulan, rutan yang dikenal dengan nama Medaeng ini tidak pernah melakukan besuk tatap muka dan mengirim barang apapun.

Ditambah lagi, kata Wahyu, petugas jaga selalu aktif  melakukan razia insidentil seminggu tiga kali, bahkan sehari bisa dua kali.

Baca juga: Pemkab Gianyar Bayar Insentif Nakes Usai Bupati Kena Tegur Mendagri

Dalam kasus Gilang, Wahyu memprediksi lolosnya ponsel tersebut kemungkinan dilempar dari tembok luar rutan. Sebab, kondisi tembok rutan Medaeng memang sangat pendek dan tidak sesuai standar.

"Kita jaga di depan diperketat, nah ndak tahu apa barang itu bisa dilempar dari luar tembok. Kan temboknya rutan ini pendek. Mungkin bisa tengah malam barang-barang ini dilempar dari luar," kata Wahyu.

Pihaknya mengaku telah memanggil Gilang terkait persoalan tersebut dan mencegah kejadian serupa terulang. 

Dari hasil pemeriksaan, Gilang akhirnya mengakui perbuatannya itu dilakukan pada Sabtu (28/8/2021).

"Kita panggil, kita periksa di bloknya, kita geledah. Setelah digeledah ditemukan HP, ada sekitar empat handphone dari bloknya si Gilang. Tergeletak di tempat laci  yang tidak ada penghuninya," kata Wahyu.

Namun, temuan empat ponsel di blok Gilang itu tidak diakui oleh siapapun. Wahyu menuturkan, Gilang juga sempat tak mengakui kepemilikan ponsel tersebut. 

"Si Gilang mengaku bukan punya dia, 100 napi lainnya yang ada di blok itu juga tidak ada yang mengakui," ungkap dia.

Baca juga: 21 Orang Ditangkap Terkait Sengketa Tanah di Desa Golo Mori Manggarai Barat

Petugas kemudian memeriksa isi empat ponsel tersebut. Namun ternyata fitur aplikasi bahkan nomor kontak dalam ponsel tersebut sudah terhapus.

Belakangan diketahui bahwa ponsel tersebut digunakan Gilang untuk menghubungi keluarganya. Selain itu, Gilang juga sempat membuka media sosial seperti Twitter dan Instagram.

Setelah digunakan, semua aplikasi yang digunakan langsung dihapus bersih.

"Ternyata HP ini dipakai bersama-sama secara bergantian oleh warga binaan dalam blok itu," cetus Wahyu.

Wahyu sudah menegaskan kepada Gilang agar tidak mengulangi perbuatannya yang jelas melanggar tata tertib rutan.

"Saya kemarin bilang sama si Gilang ini, 'Saya nggak bisa ngehapus memori yang ada di kepalamu. Jadi kapan pun kamu ketika dapat handphone pasti bisa akses lagi. Sedangkan akunnya ada di kepalamu. Jangan coba-coba akses keluar lagi'," pesan Wahyu kepada Gilang.

Baca juga: Duduk Perkara Puluhan Sopir Truk Telantar 3 Bulan Tunggu Kapal di Lombok Barat dan Kerugian Rute Alternatif

Masuk Sel Khusus

Akibat perbuatannya, Gilang kini dipindahkan ke sel khusus di rutan Medaeng. Pemindahan ini merupakan bentuk penindakan dari petugas lapas. 

"Sejak Sabtu kemarin Gilang sudah saya pindahkan di sel khusus. Saya tindak, soalnya melanggar. Saya barengkan dengan napi yang lainnya juga melanggar," tegas Wahyu.

Wahyu juga menegaskan Gilang terancam tidak bisa mendapatkan haknya seperti pengurangan masa tahanan atau remisi akibat perbuatannya tersebut.

"Bisa juga dia nggak bisa dapat remisi, tapi itu harus melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dilakukan oleh pejabat Rutan Kelas 1 Surabaya ini," pungkas dia.

Tangkapan layar soal thread Fetish Kain Jarik yang viral di TwitterTwitter Tangkapan layar soal thread Fetish Kain Jarik yang viral di Twitter

Kasus Gilang diketahui sempat viral berawal dari pegakuan seorang mahasiswa melalui media sosial Twitter pada Juli 2020. Pemilik akun mengaku sebagai korban predator "fetish kain jarik".

Gilang meminta korban dibungkus dengan kain jarik selama tiga jam layaknya jenazah manusia yang meninggal dunia.

Sementara Gilang beralasan hal itu untuk riset. Korban pun bersedia menuruti kemauan itu.

Dalam cuitannya, korban juga menyertakan foto dan video saat dia dibungkus kain jarik, serta percakapan antara dirinya dan Gilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com