Menanggapi nota keberatan kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Nganjuk Andie Wicaksono enggan berkomentar banyak.
Dia hanya menjelaskan jika jaksa akan memberikan tanggapan eksepsi pekan depan.
"Kita akan berikan tanggapan minggu depan," katanya.
Dalam dakwaan pada sidang pekan lalu, jaksa menyebut terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat meminta uang sebesar Rp 10-15 juta untuk pengisian jabatan perangkat desa.
Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Minta Rp 10 Juta-Rp 15 Juta untuk Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Terdakwa didakwa melanggar pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Novi ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 Mei 2021 lalu.
Dalam OTT tersebut tim gabungan mengamankan 10 orang termasuk Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Selain Bupati Nganjuk, KPK menetapkan enam orang tersangka lain dalam kasus ini yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.
Selain itu Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.