Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Suhari, Penggali Kubur yang Diduga Jadi Korban Pungli Insentif: Dipotong Rp 200.000, Buat Atasan dan Bensin

Kompas.com - 06/09/2021, 17:40 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Insentif penggali kubur pasien Covid-19 di Kota Malang diduga telah disalahgunakan.

Salah seorang penggali kubur di TPU Pandanwangi, Suhari mengaku, tidak menerima insentif sesuai jumlah yang seharusnya.

Menurutnya, dari jumlah insentif Rp 750.000 per pemakaman, petugas yang menyalurkan diduga memotong sebanyak Rp 200.000.

Alasannya untuk atasan dan sebagai uang bensin.

"Pertama kali menerima insentif itu langsung dua pemakaman. Katanya Rp 750.000 cuma dipotong untuk atasannya katanya Rp 100.000. Terus petugasnya minta lagi buat uang bensin Rp 100.000," kata dia, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Wali Kota Malang Akui Ada Dugaan Penggelapan Insentif Penggali Kubur, Hanya Diterima 3 Kali dari yang Harusnya 35 Kali

Sehingga, tim penggali kubur yang seharusnya menerima Rp 1,5 juta untuk dua kali pemakaman hanya menerima Rp 1,1 juta.

Keesokan harinya, Suhari kembali menerima insentif, lagi-lagi jumlahnya diduga dipotong.

"Yang besoknya juga Rp 550.000," ujarnya.

Seharusnya 35 kali, hanya terima 3 kali

Ilustrasi pemakaman jenazah covid-19. KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Ilustrasi pemakaman jenazah covid-19.

Suhari mengemukakan, selama pandemi dirinya hanya menerima tiga kali insentif pada 2020 lalu.

Padahal, ada 35 jenazah yang dimakamkan.

Selama pandemi ini, dia hanya menerima insentif Rp 1.650.000.

Uang itu mulanya dia berikan ke bendahara paguyuban yang mengelola TPU.

Namun, karena bendahara menolak, uang tersebut digunakan untuk membeli alat-alat gali kubur.

Menurut dia, terkadang penggalian kuburan di TPU itu dilakukan secara swadaya oleh warga setempat. Sehingga, uang insentif yang diterima tidak untuk dirinya sendiri.

Hal yang sama juga dialami oleh Taufan Putra (56), penggali kubur di TPU Plaosan.

Meski telah 11 kali menggali kubur, dia mengaku hanya menerima tiga kali insentif, yakni untuk pemakaman yang keempat, keenam dan ketujuh.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Kota Malang, Siswa Boleh Tak Pakai Seragam

 

Wali Kota Malang Sutiaji saat diwawancara di Balai Kota Malang usai meninjau sejumlah rumah sakit rujukan pasien Covid-19, Rabu (7/7/2021).KOMPAS.com/ANDI HARTIK Wali Kota Malang Sutiaji saat diwawancara di Balai Kota Malang usai meninjau sejumlah rumah sakit rujukan pasien Covid-19, Rabu (7/7/2021).
Wali Kota akan lakukan audit

Menanggapi hal tersebut Wali Kota Malang Sutiaji akan melakukan audit internal terkait dugaan penggelapan insentif penggali kubur.

"Sudah dilakukan audit internal, masih proses," kata dia.

Sutiaji tidak memungkiri adanya dugaan penggelapan insentif penggali kubur di wilayahnya.

Sebab, insentif untuk periode sebelum Mei 2021 telah dicairkan oleh pemerintah.

Seharusnya, insentif itu telah tersalurkan.

"Itu namanya penggelapan. Kalau sebelum Mei berarti penggelapan. Kita cairkan uang itu," katanya.

Berbeda dengan insentif periode setelah Mei 2021. Dana insentif itu memang belum cair karena terkendala surat pertanggungjawaban (SPJ).

(KOMPAS.COM/ Kontributor Malang, Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com