LEBAK, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, TJ melaporkan istrinya ke Polres Lebak, Senin (6/9/2021).
Dia melaporkan istri sirinya tersebut atas tindak penganiayaan hingga perusakan barang.
Laporan tersebut dilakukan setelah upaya mediasi tidak direspons oleh pihak ED.
"Hari ini kita laporan dengan beberapa pasal penganiayaan, perusakan hingga dugaan penyadapan pasal UU ITE," kata Kuasa Hukum TJ, Jimy Siregar di Mapolres Lebak, Senin.
Kepada wartawan, Jimy mengatakan, kliennya menjadi korban penganiayaan oleh ED. Lokasi penganiayaan terjadi di sebuah kafe di Jalan Soekarno Hatta Rangkasbitung.
Baca juga: Dilaporkan Istri Siri ke Polisi Usai Adu Jotos di Kafe, Ini Kata Anggota DPRD Lebak
Diserang istri siri, mobil dirusak, terekam CCTV
Saat itu, kata Jimy, kliennya sedang menelepon keluarga usai pertemuan dengan mitra usaha.
Namun diserang secara oleh ED yang tiba-tiba datang ke kafe tersebut dengan cara dicakar, surat kerja sama dirusak dan berusaha merebut telepon genggam TJ.
ED juga disebut melakukan perusakan mobil TJ.
"Setelah dianiaya, TJ mengalah, memilih pergi, klien saya lebih dulu diserang, mobil juga dirusak, ada rekaman CCTV," kata Jimy.
Baca juga: Adu Jotos dengan Istri di Kafe, Anggota DPRD Lebak Dilaporkan ke Polisi
Istri siri sebelumnya juga lapor dianiaya dan dirusak mobilnya
ED melaporkan TJ karena tidak terima dianiaya dan mobilnya dirusak.
"Semalam saya buat laporan, awalnya ke Polsek Rangkasbitung, lalu diantar ke Polres Lebak, saat itu kepala saya masih mengeluarkan darah karena kena tonjok dan pecahan kaca," kata ED dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (4/9/2021).