Selanjutnya, polisi langsung menelusuri dan menangkap AP dan MHM pada Minggu (5/9/2021) malam.
"Kurang lebih kejadian jam 03.41 subuh. Jam 20.00 malam satu tersangka ditangkap. Kemudian jam 03.00 subuh tadi," ucapnya.
Diketahui, AP dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi begal di Jalan Pemuda.
Baca juga: Viral, Rekaman Kamera CCTV Aksi Begal Sekelompok Pria di Padang, Seorang Wanita Dikejar Pakai Parang
Sebelumnya, ia juga sudah pernah diproses hukum terkait perampasan handphone.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHPidana ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Selain penangkapan dua pelaku aksi begal di Jalan Pemuda, Polrestabes Semarang juga menangkap dua pelaku begal yang beraksi di Jalan Raya Kaligawe, Genuk.
Kedua pelaku yakni RNK (27) dan MF (26) nekat mengambil tas seorang wanita dengan cara paksa disertai pemukulan terhadap korban dengan sebilah bambu.
Ada juga penangkapan pelaku begal oleh Polda Jawa Tengah yang sudah beraksi berkali-kali di Kota Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Podla Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pelaku Y ditangkap karena melakukan aksi begal di enam lokasi di Kota Semarang.
Baca juga: Buron Satu Tahun Usai Begal Motor Pelajar, AR Dihadiahi Timah Panas
Dalam aksinya, pelaku nekat menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban terluka sehingga dilarikan ke rumah sakit.