ITDC klaim selalu ikuti prosedur hukum
Sebelumnya, ITDC menanggapi persoalan warga yang masih tinggal di lahan enclave atau tanah berstatus hak pengelolaan lahan (HPL).
VP Corporate Secreta ITDC I Made Agus Dwiatmika mengatakan selama ini selalu mengikuti prosedur hukum.
Agus menyebutkan, lahan HPL telah dibebaskan. Meski begitu, masih ada beberapa warga yang masih menempati lahan tersebut.
"ITDC dalam setiap kegiatannya selalu mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, seluruh lahan yang masuk dalam HPL atas nama ITDC telah berstatus clear and clean, tetapi sebagian masih dihuni warga," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/8/2021)
Sumber: Kompas.com/ Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.