Darman menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan mendalami pengakuan pelaku untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Sebab, jumlah tablet yang hilang berjumlah 149 unit, sedangkan pengakuan tersangka hanya mengambil 20 unit.
"Kami belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan orang lain, sekali lagi kasus ini masih kita kembangkan," jelasnya.
Saat ini, pelaku dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara.
"Pelaku sekarang masih kita mintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 1 Semanding, Jajuk Jarijatmi melaporkan peristiwa hilangnya 149 unit tablet merek Samsung Galaxy Tab ke Polsek Semanding, Selasa (31/8/2021).
Padahal, ratusan tablet tersebut digunakan pihak sekolah sebagai media pembelajaran daring siswa saat pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.