Pelaku sempat terkendala vaksinasi
Sebelumnya, tim memantau pergerakan pelaku dan diketahui bahwa pada 1 September 2021 akan menyeberang dari Tanjung Api-Api ke Tanjung Kalian.
Namun, menurut pengakuan GM, dia sempat terkendala syarat vaksinasi untuk melakukan penyeberangan.
Akhirnya, dia baru bisa kembali pada 4 September 2021, menggunakan kapal terakhir tujuan Tanjung Kalian pukul 20.30 WIB sampai pukul 00.15 WIB.
Pelaku disangka melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.