Tak hanya penumpang, KAI juga menerapkan prokes ketat bagi pegawainya. Hal ini untuk melindungi para pekerja dari penularan Covid-19.
Pegawai memasuki area kantor juga wajib menggunakan masker, mengecek suhu badan, dan diharuskan mencuci tangan.
"Pegawai KAI dipantau secara ketat. Dilakukan pembinaan secara berkala kepada pegawai dan keluarga pegawai," kata dia.
Pegawai dan keluarganya juga wajib menjalani vaksin Covid-19. KAI juga mengurangi jumlah perjalanan kereta api untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Jumlah kereta yang beroperasi di Daop 9 Jember hanya tiga kereta yakni Probowangi, Sri Tanjung, dan Tawang Alun.
Kereta lainnya seperti Mutiara Timur, Pandanwangi, Wijaya Kusuma, Ranggajati, Logawa, berhenti beroperasi untuk membatasi pergerakan penumpang.
Sementara memasuki 20 Agustus, KA Wijaya Kusuma relasi Ketapang-Cilacap mulai dioperasikan. Namun hanya beroperasi pada hari Jumat dan Minggu.
Sedikitnya jumlah KA yang beroperasi ini berimbas pada menurunnya jumlah penumpang. Data dari Daop 9 Jember, jumlah penumpang turun drastis selama masa PPKM.
Sebelum PPKM, pada Juni 2021 jumlah penumpang selama sebulan sebanyak 107.478 orang. Sehingga rata-rata penumpang setiap hari di bulan Juni sebanyak 3.583 orang.
Baca juga: Cerita Warga Banyuwangi Berburu Bonsai, Susuri Medan Terjal hingga Bertemu Ular Berbisa
Sementara selama Agustus 2021, jumlah penumpang selama sebulan sebanyak 15.003 atau rata-rata per hari 484 penumpang.
Aturan Baru Naik Kereta Api di Masa Perpanjangan PPKM
VP Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan, KAI memperketat syarat bagi pengguna jasa kereta api di masa PPKM.
Protokol kesehatan yang diterapkan mulai dari datang ke stasiun, di dalam kereta, hingga tiba di stasiun tujuan.
Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa selain nyaman, juga menurunkan risiko penularan penyakit.
Selain itu, jika saat proses boarding dilakukan dan dicek suhu melebihi 37,3 derajat celcius atau sakit flu dan batuk, maka pelanggan tidak dapat melanjutkan perjalanan.
"Tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen sesuai harga tiket di luar biaya pemesanan," katanya dalam keterangan tertulis.
Syarat terbaru naik kereta jarak jauh seperti menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Lalu, pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter.
Kemudian menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.