Menurut Kuswardoyo, PT KAI tidak memberikan santunan bagi warga yang tertabrak kereta.
Bahkan, korban seharusnya mendapatkan denda dan sanksi yang sudah diatur apabila terbukti melanggar aturan.
"Harusnya korban kena sanksi 3 bulan penjara atau denda Rp 15 juta. Kalau kereta api (KAI), memberikan santunan bagi pengguna jasa kereta api yang memiliki tiket, atau warga yang terdampak, misalnya ada kereta api keluar lintasan dan menabrak rumah, itu yang kita berikan santunan," ucap dia.
Sementara itu, Kapolsek Batununggal Iptu Muradi mengatakan, korban berinisial M, warga Kelurahan Gemuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pindad, namun nyawanya tidak dapat tertolong.
"Tidak tertolong dan meninggal dunia. Korban sudah dimakamkan di TPU Gumuruh," kata Muradi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.