Mengenai pintu sel blok A yang tidak terkunci, Farhan mengakui bahwa hal itu diduga disebabkan oleh kelalaian dan kelemahan petugas jaga.
“Kalau dilihat dari kejadian, ada kelemahan dan kelalaian petugas. Biasanya akses (antarblok) ditutup, tapi saat itu tidak dikunci, dan peluang itu dimanfaatkan Saleh untuk kabur,” jelas Farhan.
Selain dinilai lalai mengunci pintu sel, petugas kala itu diduga juga tidak melalukan kontrol keliling. Petugas biasanya melakukan kontrol rutin tiap dua jam sekali.
“Petugas sipir yang berjaga biasanya melakukan kontrol keliling setiap dua jam sekali. Nah, saat Saleh Kurap kabur kemungkinan besar tidak ada pelaksanaan kontrol keliling itu,” bebernya.
Baca juga: Bandar Narkoba Saleh Kurap Kabur karena Pintu Sel Tak Terkunci
Atas adanya dugaan kelalaian tersebut, sebanyak 30 sipir Lapas Kelas IIA Pontianak menjalani pemeriksaan internal.
Sejumlah 30 sipir itu terdiri dari tiga regu.
“Sebanyak 30 petugas penjaga tahanan telah diperiksa. Pemeriksaan internal Lapas dan Kemenkumham Kalbar,” terang Farhan, Sabtu.
Farhan menambahkan, selain memeriksa sipir, pihaknya juga akan menanyai warga binaan lain apakah terlibat dalam kaburnya Saleh Kurap.
“Untuk keterlibatan warga binaan lain dalam pelariannya akan diselidiki dan didalami,” kata Farhan.
Menurut Farhan, Saleh Kurap merupakan mantan warga binaan yang pada Oktober 2020 mendapat pembebasan bersyarat.
Akan tetapi, tak berselang lama, Polda Kalimantan Barat kembali menangkapnya atas kasus yang sama, yakni narkoba.
“Saleh ini baru kembali diserahkan penyidik kepolisian untuk ditahan di Lapas,” sebutnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Dony Aprian, Pythag Kurniati, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.