Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2.440 Burung Ditumpuk Dalam Keranjang Buah untuk Diselundupkan

Kompas.com - 06/09/2021, 14:34 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyelundupan ribuan burung kicau berhasil digagalkan oleh petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sebanyak 2.440 ekor burung kicau yang berasal dari hutan ini rencananya hendak diselundupkan ke Tangerang untuk dijual.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Hifzon Zawahiri mengatakan, penyeludupan itu digagalkan pada Senin (6/9/2021) dini hari.

Baca juga: 1.221 Burung yang Disita di Bandara dan Pelabuhan di NTT Dilepasliarkan

"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya penyeludupan burung yang ditangkap dari habitatnya ini ke Pulau Jawa," kata Hifzon saat konferensi pers di Bandar Lampung, Senin (6/9/2021).

Dari penelusuran petugas BKSDA dan LSM Flight, diketahui bahwa ribuan burung kicau liar itu diselundupkan menggunakan sebuah minibus.

Dalam pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, ditemukan minibus yang mengangkut ribuan burung.

Burung-burung tersebut ditumpuk dalam keranjang buah.

"Meski bukan satwa dilindungi, burung-burung ini tidak dilengkapi dokumen Surat Angkut (SATS-DN) dari BKSDA dan Surat Kesehatan Bahan Asal dari Karantina," kata Hifzon.

Baca juga: Sangat Mirip, Burung Lyrebird Bisa Tirukan Tangisan Bayi dengan Sempurna

Dari pemeriksaan sementara, burung kicau itu dibawa dari Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan pendataan BKSDA, ribuan burung ini terdiri dari poksai mandarin (20 ekor); jalak kerbau (520 ekor); kolibri ninja (315 ekor); dan murai air (20 ekor).

Kemudian, pelatuk bawang (20 ekor); ciblek (1350 ekor); kepodang (45 ekor), gelatik batu (30 ekor) dan siri siri (10 ekor).

Hifzon mengatakan, ribuan burung ini rencananya akan langsung dilepasliarkan di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman.

Menurut Hifzon, lokasi pelepasliaran ini sudah dikaji, termasuk keamanan sekitar lokasi bersama Polda Lampung.

"Jenis burung yang dilepasliarkan banyak hidup liar dan bersarang di sekitar hutan Taman Hutan Raya. Ketersedian pakan juga cukup dan keamanan dari jangkauan manusia setelah dilepasliarkan," kata Hifzon.

Lebih lanjut, Hifzon berharap masyarakat tidak menangkap kembali burung yang dilepaskan itu.

Apalagi memburu burung yang hidup di alam liar dan menjadikannya komoditas perdagangan.

"Keberadaan burung-burung ini juga penting bagi lingkungan. Burung membantu proses penyerbukan bunga menjadi buah, menyebarkan biji untuk menumbuhkan hutan, juga mengendalikan serangga yang menjadi hama pertanian," kata Hifzon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com