Menurut Andri, kedua pelaku mendapatkan uang dalam nilai yang berbeda-beda setiap kali melakukan aksinya.
"Ada yang Rp 3,5 juta, ada yang Rp 500.000, ada yang Rp 1,5 juta, ada yang Rp 2,5 juta. Artinya, dari 78 TKP itu kurang lebih uang yang mereka ambil kurang lebih Rp 166 juta," sebut Andri.
Untuk barang bukti yang diamankan yaitu gunting, gembok, enam buah obeng, satu penggaris, tiga buah power glue, tiga buah handphone, dua gergaji besi, dua buah plester, dua lembar struk ATM BRI, tiga buah kartu ATM dan tiga unit sepeda motor.
Andri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati hati saat melakukan transaksi atau penarikan uang tunai di mesin ATM.
Akibat perbuatannya, kedua orang ini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.