Menurut Choiruddin, M dan seorang terduga pelaku yang kini berhasil ditangkap, sebelumnya tergabung dalam 4 tim tersebut.
"M mendapat tugas di bilik kedua, ada tiga orang termasuk M. Setelah melakukan aksi pembacokan, M keluar dan memantau situasi dan terjadi pembantaian," ujar Choiruddin Wachid.
Kedua terduga pelaku disangka melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Saat ini, aparat gabungan TNI dan Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Bahkan, posko KNPB Wilayah Kampung Kisor yang dijadikan tempat rapat oleh kelompok separatis teroris (KST) saat penyerangan itu sudah dikuasai oleh aparat TNI dan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.