PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya buka suara soal polemik surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Juru Bicara Pemprov Sumbar Jasman Rizal mengatakan, persoalan surat tersebut sudah masuk ranah hukum.
"Karena sudah masuk ranah hukum, tentu kita harus menghormati proses hukumnya," kata Jasman Rizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Minggu (5/9/2021).
Jasman yang merupakan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Sumbar itu mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang diyakini sangat profesional.
"Kita tidak ingin memberikan pendapat, karena dengan memberikan jawaban ataupun klarifikasi, nanti terkesan membuat opini atau penggiringan opini. Rasanya itu kurang pas," jelas Jasman.
Pemprov Sumbar, kata Jasman, sangat mendukung segala upaya proses hukum yang sekarang lagi berproses.
"Sekali lagi disampaikan, marilah kita hormati proses hukum oleh penegak hukum. Kita juga mengimbau semua pihak, kiranya juga dapat menghormati semua proses hukum ini," kata Jasman.
Baca juga: Gubernur Sumbar Tidak Mau Ditanya Wartawan soal Surat Minta Sumbangan
Sebelumnya diberitakan, kasus surat sumbangan bertandatangan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menjadi polemik yang belum terhenti.
Kasus itu berawal dari penangkapan lima orang terduga pelaku penipuan yang meminta sumbangan kepada sejumlah pengusaha di Sumbar, Jumat (13/8/2021). Sumbangan diminta dengan dalih membuat buku 'Potensi Sumatera Barat'.
Lima pelaku tersebut memiliki bekal surat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang ditandatangani Gubernur Sumbar.
Saat ditangkap, uang yang terkumpul sudah mencapai Rp 170 juta dari 21 pengusaha, pihak BUMN, dan kampus.
Selain itu masih ada 3 dus karton surat sumbangan yang belum didistribusikan.
Setelah menyelidiki, polisi menyebutkan tidak terbukti kasus dugaan penipuan. Polisi pun menyelidiki dugaan lain berupa tindak pidana korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.