"Selang berapa menit, sepeda motor pemilik pelat nomor aslinya datang. Yamaha Nmax yang dikendarai MR. Dari sini akhirnya ketahuan bahwa MR meminjamkan pelatnya (B4560SKX) ke motor Honda Beat milik JP. Nomor pelat Beat itu aslinya B4923TPN," sambung Ketut.
Kedua pengendara sepeda motor ini langsung diamankan petugas ke Pos Polisi Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.
Polisi memberikan sanksi tilang sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280.
Dalam pasal itu disebutkan, bagi yang kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Kita beri sanksi tilang di Pasal 280. Kedua (pengendara) memang mau saling membantu agar lolos ganjil genap. Yang pakai Nmax (MR) ini kasian melihat pengendara Beat (JP). Kita juga tidak menemukan transaksi ilegal bayar memasang pelat palsu," ucap Ketut.
JP dan MR mengaku menyesal dan meminta maaf telah melakukan pelanggaran tersebut.
"Saya yang punya Nmax meminta maaf sudah meminjamkan pelat nomor ke orang lain. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Saya terpaksa meminjam karena ingin menolong aja," ucap MR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.