Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkar, Kejahatan Cyber Bermodus "Business Email Compromise", Surel Dimanipulasi, WN Nigeria Jadi DPO

Kompas.com - 04/09/2021, 16:11 WIB
Wijaya Kusuma,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

Peran kelompok

Menurutnya, komplotan ini mempunyai tugas yang berbeda-beda.

Mulai dari kelompok yang melakukan peretasan, kelompok yang melakukan pengiriman surat elektronik, dan kelompok yang menarik transaksi keuangan.

Kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda DI Yogyakarta (DIY) ini korbannya ialah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor yang lebih banyak pada bergerak di komoditi pangan.

Adapun, lokasi kantornya terletak di Yogyakarta.

"Transaksi selama ini dilakukan sejak tahun 2020 dengan perusahaan di Kenya, Afrika. Sekitar bulan November 2020 ada pengiriman 21 ton senilai Rp 1,4 miliar ternyata email ini sudah disusupi, kemudian diubah," ungkapnya.

Baca juga: Ada 3 Pejabat Pemkot Solo Diduga Jadi Korban Penipuan, Ini Imbauan Gibran

Sehingga dengan telah diubahnya Surel tersebut, transaksi yang seharusnya dikirim ke satu rekening, menjadi dua rekening.

"Ternyata oleh pelaku diubah menjadi dua rekening, satu rekening sebesar Rp 700 juta sekian itu ke New York. Satu lagi rekening masuk ke bank di Indonesia jika dirupiahkan sebesar Rp 600 juta sekian," tuturnya.

Dari transaksi ini pihaknya melakukan analisis.

Hingga akhirnya petugas bisa menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku.

"Kami bisa menangkap tersangka, diduga pelaku dengan nama inisialnya MT," urainya.

Baca juga: Kilas Balik Kisah S, Pegawai Pemkab Boyolali yang Jadi Korban Pinjol Ilegal, Pinjaman Rp 900.000 Bengkak Jadi Rp 75 Juta

Dari pemeriksaan dan pengangkatan barang bukti digital secara forensik, ditemukan adanya perintah.

MT mendapat perintah dari seseorang yang menjadi otak dalam kasus ini.

"Ditemukan adanya perintah dari yang kami katakan sebagai otak pelaku berinisial IG warga negara Nigeria. MT kenal sudah sejak tahun 2003," tandasnya.

Tersangka MT saat ini ditahan di Mapolda DIY.

Sedangkan satu orang bernisial IG warga negara Nigeria masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Polisi juga mengirimkan surat pencekalan kepada Dirjen Imigrasi sebagai upaya agar IG tidak bisa melarikan diri keluar Indonesia.

"Untuk IG kami sudah melakukan penetapan status sebagai tersangka, dan kami mengirimkan pencekalan karena kami duga yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia. Kami juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Interpol untuk melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," tegasnya.

Tersangka MT dijerat dengan pasal 46 jo pasal 30 dan/atau pasal 48 jo pasal 32 dan/atau pasal 51 jo pasal 35 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 55 KUHP dan/atau UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Ancaman hukuman semua di atas 5 tahun dan saat ini kami masih mengembangkan alat bukti lain," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com