YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda DI Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus business email compromise (BEC) dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,4 miliar.
Dalam aksi penipuan ini, polisi menemukan adanya keterlibatan jaringan international.
Dir Reskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, kasus ini berkaitan dengan tindak pidana cyber.
"Dalam hal ini ada keterlibatan jaringan international atau kelompok yang kita katakan sebagai African group. Dari kejahatan business email compromise," ujar Dir Reskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Sabtu (04/09/2021).
Baca juga: Dosen FISIP UI: Angka Cyber Crime Naik di Masa Pandemi Covid-19
Manfaatkan celak kerentanan Surel
Roberto menjelaskan, modus business email compromise adalah kejahatan cyber yang memanfaatkan celah kerentanan dari sebuah surat elektronik.
"Sasaran mereka surel (surat elektronik) yang memiliki celah untuk adanya transaksi keuangan rata-rata," ungkapnya.
Aksi pelaku ini, lanjutnya, terbagi dalam empat langkah.
Awalnya pelaku akan mengidentifikasi target. Pelaku mengidentifikasi target kelompok usaha yang memiliki transaksi keuangan, baik lintas negara maupun dalam negeri.
Setelah itu, pelaku berusaha mengambil alih surat elektronik. Usai menguasai, kemudian mereka menukar informasi.
"Jadi yang tadinya informasinya adalah A, ini diubah menjadi informasinya B. Tujuannya adalah perubahan transaksi keuangan, target dari mereka. Sebelumnya mereka juga menyiapkan rekening-rekening perusahaan maupun perorangan yang setidaknya bisa menyamarkan transaksi tersebut," tandasnya.
Baca juga: Ingin Dilihat Jokowi, Korban Dugaan Penipuan Asuransi Dibujuk Paspampres supaya Tidak Demo