"ITDC dalam setiap kegiatannya selalu mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, seluruh lahan yang masuk dalam HPL atas nama ITDC telah berstatus clear and clean, tetapi sebagian masih dihuni warga," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/8/2021).
Agus menyampaikan bahwa pihaknya telah mendata jumlah kepala keluarga (KK) yang masih tinggal di lingkaran sirkuit, yakni sebanyak lebih dari 40 kepala keluarga.
"Berdasarkan hasil pendataan kami, masih ada 48 KK yang tersebar di 3 bidang lahan enclave dan 11 bidang lahan HPL ITDC di dalam area Jalan Khusus Kawasan (JKK)," kata Agus.
Diterangkannya, 3 bidang lahan enclave tersebut masih dalam proses pembebasan lahan dengan pemilik lahan yang masuk dalam Penlok 1, dan pihaknya optimistis proses akan segera selesai.
Sementara itu, untuk warga yang masih bermukim di lahan-lahan dengan status kepemilikan sertifikat HPL atas nama ITDC, pihaknya mengedepankan tindakan humanis kepada warga agar dapat memahami status lahan yang dimiliki.
"ITDC selalu mengedepankan pendekatan humanis dan sosial sehingga sangat menghindari proses 'gusur' atau 'pindah paksa' terhadap masyarakat," kata Agus.
Ditegaskan Agus, pihak ITDC secara konsisten terus melakukan pendekatan sosial dan humanis kepada para warga tersebut agar warga dapat direlokasi sekaligus diberdayakan.
Agus mempersilakan, apabila masih ada masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah di area JKK dan memiliki dokumen pendukung, tetapi berada di atas lahan yang memiliki sertifikat HPL atas nama ITDC, maka kami diperkenankan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun beberapa langkah solusi yang tengah dikerjakan oleh pihak ITDC untuk akses warga telah disediakan 2 tunnel (terowongan) untuk keluar masuk dari dan ke dalam area di dalam JKK maupun untuk akses menuju ke Pantai Seger telah dibuatkan akses baru di pinggir service road menuju pantai.
Selain itu, dalam waktu dekat ITDC akan memberdayakan warga tersebut dengan pelatihan-pelatihan sehingga nantinya warga dapat ikut berperan dalam penyelenggaraan event balap internasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.