“Tanah ini sejak kecil saya tempati bersama ayah saya, dulu dia yang buka hutan di sini, dan saya tidak pernah menjualnya,” kata Bengkok ditemui di rumahnya, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Warga yang Ditangkap Saat Adang Alat Berat di Proyek Jalan ke Sirkuit Mandalika Telah Dibebaskan
Bengkok menuturkan, ia pernah bertemu dengan pihak ITDC dan dijawab tanah miliknya pernah dijual oleh seseorang.
“Pernah ketemu orang ITDC, disebut pernah ada orang jual. Saya tidak tahu yang jual itu siapa. Kalau beli sama orang itu, ambil tanah orang yang menjual itu, bukan di tanah saya,” tanya Bengkok.
Disampaikan Bengkok bahwa dia telah menunjuk pengacara untuk membantunya, tetapi pada putusan di Pengadilan Negeri Praya Amaq Bengkok dinyatakan kalah dalam sengketa dengan pihak ITDC.
Dari hasil penelusuran Kompas.com, perkara antara Amaq Bengkok dan ITDC dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2021/PN Pya dalam amar putusan Senin, 14 Juni 2021, disebutkan di antaranya sebagai berikut:
Menyatakan seluruh surat-surat, dan dokumen-dokumen, yang dibuat, ditandatangani, dan digunakan oleh Tergugat Rekonvensi terkait dengan tanah obyek sengketa adalah cacat hukum dan tidak sah;
Menyatakan sah obyek sengketa adalah milik Penggugat Rekonvensi berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 73 tanggal 25 Agustus 2010, Surat Ukur Nomor : 94/Kuta/2010 tanggal 14 Juli 2010, luas 1.223.250 m2 atas nama PT. Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) berkedudukan di Nusa Dua Denpasar;
Menyatakan Surat Keterangan Pemilikan Reg. No. 73/SRT/1990 tanggal 20 Agustus 1990 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berdiri di atas tanah milik Penggugat Rekonvensi.
Kendati demikian, penasihat hukum Bengkok, Zabur, akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan akan melakukan protes ke ITDC karena melakukan pembangunan di atas lahan yang masih dalam proses hukum.
“Ini kan kekukatan hukumnya belum inkrah, jadi kita masih ada upaya hukum banding, tidak boleh ITDC melanjutkan pembangunannya, karena masih ada proses hukum,” kata Zabur.
Zabur menyampaikan, awalnya Amaq Bengkok sangat mendukung adanya sirkuit motoGP, bahkan ia rela digusur untuk memberikan jalan pengerjaan sirkuit yang berada di lintasan 9.
“Amaq Bengkok ini sangat setuju dengan adanya MotoGOP, dia rela mengalah untuk pembanguan yang melintasi sebagian tanahnya, tapi kita hormati dulu proses hukum,” kata Zabur.
Sebelumnya, pihak Indonesia Tourism Development Corporition (ITDC) menanggapi persoalan warga yang masih tinggal dan terancam terisolasi di lingkaran Sirkuit MotoGP Mandalika.
VP Corporate Secreta ITDC I Made Agus Dwiatmika menerangkan, dalam setiap kegiatannya ITDC selalu mengikuti prosedur hukum.
Dikatakan Agus, lahan yang berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) sudah selesai dibebaskan, tetapi beberapa warga masih menepatinya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.