Dispendik Kota Surabaya langsung menemui wali murid yang mengadukan kasus ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo menyatakan, pihaknya mengambil kebijakan menutup sementara penjualan seragam di koperasi sekolah untuk dilakukan evaluasi.
"Alhamdulillah sudah kami datangi warga yang mengeluh. Kemudian, untuk sekolah-sekolah, khususnya negeri, kami tutup penjualan seragam-seragam itu, jadi kami larang mereka menjual. Nanti kami akan lakukan evaluasi sebenarnya persoalannya di mana," kata Supomo, di Balai Kota Surabaya, Jumat (3/9/2021).
Peserta didik memang membeli atribut untuk seragam di koperasi sekolah.
Karena ada kasus ini, penjualan seragam di koperasi sekolah ditutup sementara untuk evaluasi.
Baca juga: Buntut Siswa di Surabaya Dipaksa Beli Seragam Baru, Kadispendik Larang Koperasi Jualan
Sementara itu, terkait dengan orangtua dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Supomo juga mengimbau kepada mereka agar tidak perlu khawatir terkait seragam anaknya.
Dia memastikan, Pemkot Surabaya telah menyiapkan peralatan sekolah seperti seragam dan sebagainya.
"Oleh karena itu, bapak ibu wali murid untuk kemudian tidak bingung karena pemkot sudah siapkan itu. Karena yang dipakai itu anggarannya pemerintah, maka mekanismenya saat ini masih dalam proses," kata dia.
Di samping itu, ia kembali mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam melalui koperasi sekolah.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
(KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.