KUPANG, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan surat teguran kepada Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 NTT.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (3/9/2021).
Menurut Krisna, surat teguran itu terkait video yang tersebar di media sosial tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pantai Otan, Desa Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Jumat (27/9/2021).
Khususnya, lanjut Krisna, setelah acara pokok selesai pada rangkaian kegiatan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
"Dalam surat teguran dan rekomendasi tersebut tertuang beberapa poin antara lain, tidak boleh terulang kembali hal serupa di lain waktu," ujar Krisna.
Baca juga: Gubernur Viktor Dilaporkan Terkait Kerumunan Pesta di Pulau Semau, Ini Tanggapan Polda NTT
Satgas Covid-19 diminta hati-hati mengadakan kegiatan yang melibatkan masyarakat dan berpotensi membuat kerumunan.
Pengawasan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat saat acara. Mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan akhir kegiatan.
Selanjutnya, melaksanakan koordinasi secara intensif dengan TNI dan Polri, serta instansi terkait untuk kelancaran demi keamanan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
"Ketua pelaksana Satgas Covid-19 Provinsi NTT, agar memberikan teguran tertulis kepada panitia pelaksana kegiatan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat secara proporsional," ujar Krisna.