Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Oknum Satpol PP Pungli Uang Keamanan ke Pedagang Saat PPKM, Langsung Dipecat Walau Sudah Bekerja 10 Tahun

Kompas.com - 03/09/2021, 19:07 WIB
Suwandi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Selama 10 tahun bekerja ternyata berkali-kali melakukan pungli

Pascadilaporkan warga, mereka pun tidak pernah masuk kantor lagi. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya terbukti telah melakukan pungli dan intimidasi.

Bukan satu kali mereka melakukan pungli. Selama 10 tahun sebagai tenaga honorer, sudah berulang kali mereka melakukannya.

Berangkat dari pelanggaran tadi, Mustari mengimbau para pedagang atau pelaku usaha agar lebih waspada terhadap oknum anggota Satpol PP yang melakukan pemerasan.

"Kejadian ini dapat dijadikan contoh buat anggota lain supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kembali," terangnya.

Korban berterima kasih uang yang di-pungli dikembalikan

Dari rekam video korban pedagang yang diminta dua orang oknum Pol PP kota Jambi, memberikan ucapan terima kasih sudah memberikan keadilan dengan durasi video 04:24 menit.

Seorang pedagang laki-laki dalam video yang diterima Kompas.com, Jumat (3/9/2021) mengucapkan terima kasih kepada pihak Satpol PP Kota Jambi, karena telah mengembalikan uang yang diminta oleh pelaku.

Sementara pedagang perempuan, yang menjadi korban pungutan liar oleh Satpol PP kota Jambi berharap oknumnya tidak lagi melakukan pemerasan dan membantu masyarakat kecil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com