Namun jika ada sejumlah pihak yang meminta uang kepada warga setelah cair, ia berharap warga segera melapor.
Sebab, uang tersebut hak warga penerima dan disarankan dibuat untuk modal dan produktivitas usahanya.
"Kalau memang ada yang memaksa dan meminta uang setelah cair monggo dilaporkan," kata dia.
Baca juga: Jaringan Pemalsu Surat Tes Antigen Ditangkap di Banyuwangi, Sasar Warga yang Hendak ke Bali
Sejauh ini, belum ada satu pun warga yang melapor terkait pemotongan uang bantuan itu.
Untuk pelaporan, warga bisa menghubungi call center Kementerian Koperasi dan UKM 1500587 atau WhatsApp Center 08111450587 atau aparat penegak hukum.
Berdasar data dari Kemenkop, ada 54.213 usaha mikro di Banyuwangi yang mendapatkan bantuan BPUM senilai Rp 1,2 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.