MEDAN, KOMPAS.com - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 28 kg di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil digagalkan.
Seorang pria berinisial NT (39) ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan saat melarikan diri di Jalan Raya Kisaran - Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada Sabtu (28/8/2021) malam.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Asahan pada Jumat (3/9/2021) siang.
Dikonfirmasi melalui telepon, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, sebelum penangkapan NT, pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
Baca juga: Pengedar Sabu Modifikasi Motor Trail Serupa Kendaraan Dinas Polisi
Dari situ kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat penggeledahan itu, tersangka NT tidak berada di rumahnya.
Puluhan kilogram sabu-sabu itu dibungkus dalam kemasan warna hijau di dalam goni.
Pada Sabtu (28/8/2021) malam, lanjut Putu, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku NT yang saat itu mengendarai mobil Avanza warna hitam.
Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa, Polrestabes Surabaya Sita 13 Kg Sabu-sabu
Tersangka saat itu melintas melintas di Jalan Raya Kisaran - Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer Kec Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan," kata Putu.