KOMPAS.com - Ratusan warga merusak dan membakar sejumlah bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021).
Akibatnya, 72 jiwa atau 20 kepala keluarga terpaksa dievakuasi oleh aparat keamanan gabungan. Polisi memastikan tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Setelah itu, ratusan aparat keamanan gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan lokasi perusakan.
Baca juga: Pasca-penyerangan dan Pengusiran 3 Tahun Lalu, Bagaimana Nasib Jemaah Ahmadiyah Kini?
“Ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang. Tidak ada korban jiwa. Saat ini gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di lokasi kejadian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.
Sebelum insiden itu terjadi, Pemkab Sintang menerima laporan adanya aktivitas pembangunan tempat ibadah oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kecamatan Tempunak.
Baca juga: Massa Geruduk Jemaah Ahmadiyah di Sintang Kalbar, Bangunan Dibakar dan Masjid Dirusak
Di kecamatan itu, menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan, tercatat ada 20 kepala keluarga dan 74 jiwa anggota JAI.
Aktivitas itu, lanjutnua, diduga memicu keresahan dan penolakan dari masyarakat Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak.
"Setelah merespons permasalahan tersebut, maka Pemkab Sintang menerbitkan surat yang intinya menghentikan aktivitas dan operasional tempat ibadah yang menjadi sumber keresahan dan penolakan masyarakat setempat," katanya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Dua Pelaku Perusakan dan Pengancaman Nakes di RSUD Bima
Kurniawan menjelaskan, pada prinsipnya Pemkab Sintang menghargai anggota JAI untuk beribadah. Namun, katanya, JAI harus mengakui beragama Islam.
Hal itu seperti ketentuan dan keputusan bersama Menteria Agama,Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.
"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan bapak Gubernur Kalimantan Barat," katanya, Selasa (31/9/2021).
(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.