Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrak Mahasiswi dan Sembunyikan Mayatnya, Sopir Truk Sampah Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/09/2021, 14:43 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara menuntut Kaharuddin Bin Leo Idris dengan 5 tahun penjara dalam sidang virtual yang digelar Kamis (2/9/2021) sore.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kaharuddin Bin Leo Idris dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,’’ujar JPU Nurhadi membacakan tuntutannya di depan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan yang diketuai majelis hakim Yudho Prakoso.

Nurhadi menjelaskan, ada pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan yang melandasi tuntutan tersebut.

Baca juga: Pelajar SMP di Banyumas Mulai Divaksin Covid-19, Ada yang Tak Diizinkan Orangtua

Point yang memberatkan, terdakwa belum meminta maaf pada keluarga korban, tidak memberikan pertolongan pada korban dan malah membuang jasad korban ke semak-semak untuk menyembunyikan kematian korban.

Adapun hal meringankan dari terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya serta sangat menyesal atas perbuatannya. Terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga dan sudah berusia lanjut.

Nurhadi menyatakan, terdakwa Kaharuddin bin Leo Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

‘’Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya’," ucap Kaharuddin.

‘’Terdakwa melanggar dakwaan kesatu pasal 310 ayat (4) tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 181 KUHP (sebagaimana dakwaan kombinasi penuntut umum),’’lanjut Nurhadi.

Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 juta subsidair 2 bulan kurungan serta menyatakan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor dengan Nomor Polisi KU 2626 NC warna hitam dikembalikan pada saksi Edmundos Neno yang merupakan orang tua dari korban Belandina Ulfa

Satu unit mobil dump truck Toyota Dyna Nomor Polisi KU 8022 P warna kuning, dan 1 lembar STNK-nya dikembalikan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

‘’Membebani terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp 3.000,’’kata Nurhadi lagi.

Baca juga: Kisah Heroik Bidan Awanti, 50 Kali Bantu Kelahiran Pasien dari Atas Perahu di Tengah Laut

Sebelumnya, sesosok mayat perempuan ditemukan di semak belukar dan tertutup daun pisang di areal kebun tak jauh dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (29/4/2021).

Mayat itu ternyata adalah Balandina Ulfa (21), mahasiswi sekaligus ibu muda yang tewas ditabrak truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan.

Usai menabrak korban, sopir truk yang belakangan diketahui bernama Kaharuddin (50) sempat membawa jenazah Ulfa berkeliling hingga akhirnya membuangnya ke kebun.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji mengatakan, korban ditemukan di semak belukar di tepian sungai hampir tengah malam. Saat itu, kondisi mayatnya sangat mengenaskan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com