Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koperasi Sekolah di Surabaya Dilarang Jualan Seragam Buntut Siswa Dipaksa Membeli

Kompas.com - 03/09/2021, 14:28 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memberikan tanggapan terkait temuan beberapa wali murid yang merasa dipaksa untuk membeli seragam sekolah.

Terkait dengan keluhan seragam dari beberapa wali murid, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo mengatakan, pihaknya sudah menemui mereka.

Ia juga menyatakan bahwa saat ini menutup sementara penjualan seragam di koperasi sekolah untuk dilakukan evaluasi.

"Alhamdulillah sudah kami datangi warga yang mengeluh. Kemudian, untuk sekolah-sekolah, khususnya negeri, kami tutup penjualan seragam-seragam itu, jadi kami larang mereka menjual. Nanti kami akan lakukan evaluasi sebenarnya persoalannya di mana," kata Supomo, di Balai Kota Surabaya, Jumat.

Baca juga: Armuji Murka Sekolah di Surabaya Paksa Siswa Bayar Seragam Rp 1,5 Juta: Harusnya Diberi, Bukan Disuruh Beli

Selama ini, Supomo menyebut, peserta didik memang membeli atribut untuk seragam di koperasi sekolah.

Namun, karena timbul permasalahan, maka untuk saat ini penjualan seragam di koperasi sekolah ditutup sementara untuk dilakukan evaluasi.

"Jadi nanti akan evaluasi, sehingga kemudian nanti baru bisa memutuskan setelah evaluasi munculnya persoalan-persoalan itu. Jadi, kami tutup penjualan-penjualan (seragam) di sekolah. Kami evaluasi, hasilnya nanti kami laporkan kepada Pak Wali Kota," ucap dia.

Sementara itu, terkait dengan orangtua dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Supomo juga mengimbau kepada mereka agar tidak perlu khawatir terkait seragam anaknya.

Supomo memastikan, Pemkot Surabaya telah menyiapkan peralatan sekolah seperti seragam dan sebagainya.

"Oleh karena itu bapak ibu wali murid untuk kemudian tidak bingung karena pemkot sudah siapkan itu. Karena yang dipakai itu anggarannya pemerintah, maka mekanismenya saat ini masih dalam proses," kata dia.

Di samping itu, ia kembali mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam melalui koperasi sekolah.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Supomo mengatakan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya telah mengingatkan kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam.

Namun, di lapangan, rupanya masih ditemukan warga yang merasa dipaksa untuk membeli seragam sekolah.

"Kami dari Dinas Pendidikan juga sudah mengingatkan kepada kepala sekolah untuk tidak memaksakan, tidak mengharuskan dan tidak mewajibkan siswa atau wali murid membeli seragam baru," ujar Supomo.

Menurut dia, peserta didik masih bisa menggunakan seragam sebelumnya.

Atau, jika siswa tersebut naik dari jenjang SD ke SMP, masih bisa menggunakan seragam dari kakak atau saudaranya.

"Bisa gunakan baju yang sudah ada. Atau mungkin gunakan baju punya kakaknya atau saudaranya yang masih bisa dipakai, pada prinsipnya seperti itu," ucap Supomo.

Baca juga: Cerita Wali Murid Dipaksa Beli Seragam Rp 1,5 Juta oleh Sekolah, padahal Masuk melalui Jalur Mitra Warga

Sebelumnya diberitakan, sejumlah wali murid di Surabaya mendatangi Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Kamis (2/9/2021).

Kedatangan mereka ke sana untuk menyampaikan keluhannya karena putra-putrinya diminta pihak sekolah untuk membeli seragam sekolah.

Sebelum menemui Armuji, mereka sebelumnya juga sempat menyampaikan keluhan tersebut kepada wakil rakyat di kantor DPRD Kota Surabaya.

 

Salah satu wali murid, berinisial IN mengaku, keberatan jika harus membayar biaya seragam yang ditetapkan pihak sekolah.

Terlebih, pihak sekolah mengeluarkan kebijakan bahwa jika tidak membeli seragam, anaknya tidak bisa bersekolah.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyesalkan adanya permintaan dari sekolah kepada wali murid yang termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membeli seragam baru.

Bahkan, di masa pandemi Covid-19 ini, pihak sekolah memberikan tarif biaya pembelian seragam sebesar Rp 1.300.000 hingga Rp 1.500.000.

Baca juga: Siswa di Surabaya Diminta Beli Seragam Rp 1,5 Juta oleh Sekolah, Begini Respons Wakil Wali Kota

"Makanya, ini kami sangat menyesalkan, terutama sama Dispendik Surabaya. Karena mereka tidak mau tahu hal-hal semacam itu. Aturannya sudah jelas, bagi warga MBR akan diberi seragam buku dan semuanya ditanggung pemerintah," kata Armuji.

"Lha ini alternatif dari sekolah cuma gini, beli seragam di (koperasi) sekolah atau di luar. Bukannya dikasih, malah disuruh beli, kok. Harusnya kan diberi, bukan beli. Karena ini tanggung jawab Pemerintah Kota," ucap Armuji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com