p. Peserta wajib hadir 90 (Sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
q. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun dinyatakan GUGUR;
r. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta;
s. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri , jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
t. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
u. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat di ganggu gugat.
Rute menuju lokasi
Kendaraan umum
Dari Kota Serang peserta bisa manaiki bus jurusan Jakarta-Labuan dari Terminal Pakupatan kemudian turun di depan kantor BPSDM Karang Tanjung.
Sedangkan untuk angkot jurusan Serang-Pandeglang, peserta bisa menaiki dari perempatan Kebon Jahe, Kota Serang turun di tugu Asmaul Husnah Pandeglang, lalu naik ojek ke aula BPSDM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.